GridMotor.id - Seorang pelaku pemalakan atau pungutan liar terhadap angkutan online di depan Mal Malang Town Square (Matos) jajaran Polresta Malang Kota di Jalan Veteran Kota Malang.
Pelaku yang diamankan atas nama Dadik Ismadipayana (70), warga Jalan Mayjen Panjaitan XIII/32 RT 004 RW 004 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dadik diamankan pada Minggu (12/1/2020) malam setelah aksinya viral di media sosial Facebook.
“Ini lokasinya (TKP) di tepi jalan depan pertokoan Matos yang Jalan Veteran itu. Nama pelaku berinisial DI kebetulan usianya sudah cukup lanjut. Sudah 70 tahun,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (13/1/2020).
Leonardus mengatakan, pelaku memanfaatkan angkutan online yang menjemput penumpangnya di depan pusat perbelanjaan itu.
Pelaku memaksa sopir angkutan online untuk memberikan uang saat hendak berangkat mengantarkan penumpang. Nilainya beragam, antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
Dadik sendiri merupakan juru penumpang angkot di lokasi tersebut.
Pemalakan kepada driver ojol oleh bapak tua di Malang, Jawa Timur.
“Jadi, dia modusnya pungli terhadap pengemudi ojek online yang mengambil penumpang di depan pertokoan Matos. Kisaran punglinya sekitar Rp 1.000 sampai Rp 2.000,” ujar dia.
Petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 104.000 yang diduga merupakan hasil dari aksi pelaku menjalankan pungutan liar.
“Lalu barang bukti yang kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp 104.000. Lalu juga ada beberapa yang lainnya,” ujar Leonardus.
Belum diketahui sudah berapa lama pelaku melakukan pungutan liar di lokasi itu.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk alasan pelaku menjalankan pungutan liar.
Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang ada di belakang pelaku tersebut. “Kalau memang ada yang membekingi dan lain-lain, kami tindak lanjuti nanti,” ujar dia.
Terhadap pelaku, polisi mengenakan tindak pidana ringan dan tidak dilakukan penahanan.