Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Lalu berapa bayaran untuk debt collector setiap menjalankan aksinya?
Dikutip GridMotor dari MOTOR Plus, MOTOR Plus mewawancarai mantan koordinator debt collector.
Namun demikian, nara sumber ini enggak diungkap identitasnya.
Dia ini kasih tahu target yang harus dilakukan debt collector.
Baca Juga: Tega Banget, Gara-gara Main Saat Diminta Nunggu Kios Bensin, Gadis 14 Tahun Dibakar Ibunya Sendiri
"Minimal 20% motor yang angsurannya macet harus diurus debt collector," bilang sumber MOTOR Plus.
Dengan target itu, ditentukan bayarannya untuk 1 motor.
"Per motor bisa Rp 1 juta. Bisa juga Rp 500 ribu," ujarnya.
Tapi, bayaran per motor untuk motor yang usia pakai dan rajin mengangsur sudah 6 bulan ke atas.