Mantap Nih, Polisi Minta Pemilik Melaporkan ke Polres Kalau Ada Kendaraan Yang Diambil Debt Collector atau Leasing Tanpa Putusan Pengadilan

By Indra Fikri, Minggu, 12 Januari 2020 | 14:30 WIB

Ilustrasi debt collector

Gridmotor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan sebelum melalui pengadilan.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan untuk melapor ke polisi jika motor atau mobilnya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Baca Juga: Simak Nih, Mahkamah Konstitusi Memutuskan: Sekarang Leasing dan Debt Collector Enggak Bisa Asal Tarik Mobil atau Motor, Begini Syaratnya

Baca Juga: Mantap, Polres Metro Depok Tangkap Dua Debt Collector Gadungan Setelah Merampas Motor, Ternyata Motornya Tidak Diserahkan ke Leasing

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Baca Juga: Miris, Seorang Driver Ojek Online Kehilangan Motornya Setelah Dicegat 10 Orang Debt Collector Gadungan, Begini Kronologinya

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Masyarakat yang Kendaraannya Dirampas Paksa Pihak Leasing untuk Melapor"