Masih Nekat Berteduh di Bawah Flyover atau Jembatan Saat Hujan? Pemotor Bisa Dipenjara 1 Bulan

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 Januari 2020 | 16:05 WIB

Pemotor yang berteduh di bawah flyover atau jembatan bisa dipenjara atau denda.

GridMotor.id - Musim hujan membuat flyover atau underpass jadi tempat neduh andalan pengendara motor.

Bahkan, enggak jarang barisan pemotor sampai memadati area flyover menunggu hujan reda.

Banyak pengendara motor yang sengaja berteduh di flyover karena tidak membawa jas hujan.

Padahal, berteduh di bawah flyover atau underpass itu dilarang, lho!

 

Baca Juga: BMKG Peringatkan Masyarakat Waspada Banjir Susulan, Beberapa Daerah Ini Kembali Diguyur Hujan Lebat

Baca Juga: Gak Salah Kalau Jas Hujan Ponco Bisa Merenggut Nyawa, Tonton Video Boncenger Mendadak Terlempar dan Terseret dari Motor

Dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.

"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).

Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Driver Ojol Tewas Tertimpa Papan Reklame di Cengkareng Akibat Hujan Deras

Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Meski begitu, pengendara motor diijinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

Baca Juga: Klaten Mencekam, Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang Timpa Pemotor, Satu Orang Tewas

Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”