Hari Budiyanto menambahkan, HR biasa melakukan aksi dengan menyasar remaja dan kaum perempuan.
Sehingga, kata Hari, pelaku bisa dengan mudah menodongkan pisau.
Pelaku menyelipkan pisau di pinggangnya.
"Barang bukti ada sebilah pisau dan satu unit motor Honda BeAT warna putih dengan nomor polisi BE 4558 CF," ungkap Hari Budiyanto.
Atas perbuatannya, lanjut Hari, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sebelumnya, dia (HR) pernah ditahan 10 bulan untuk kasus yang sama, dan pidana 3 bulan terkait kasus pencurian burung," terang Hari Budiyanto.
Sementara, HR mengaku, ia selalu beraksi seorang diri.
Sebelum menumpang motor korbannya, HR pura-pura sakit perut.