Gokil, Layaknya Film Action, Kapolsek Limapuluh Kejar-kejaran Naik Motor Tangkap Penjambret, Begini Kisah Heroiknya

By Indra Fikri, Minggu, 29 Desember 2019 | 18:00 WIB

Kapolsek Limapuluh, kejar-kejaran tangkap penjambret menggunakan motor

Gridmotor.id - Layaknya film action, aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan dua pelaku jambret di Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis (26/12/2019) malam.

Peristiwa berawal saat dua pelaku jambret yang masih berusia remaja Ahmad Azizi (19) dan AFH menjalankan aksinya melintas di kawasan Jalan Raya Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh.

Pelaku mengendarai sepeda motor matik Honda Vario warna putih dengan kecepatan tinggi.

Disaat bersamaan, Kapolsek Limapuluh, Iptu Rusdi tengah patroli dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Salut, Kisah Produser Film Traktir Driver Ojol Saat Memesan Makanan Demi Mengurangi Prank Ojol, Dapat Apresiasi Dari GoJek

Baca Juga: Ternyata Keanu Reeves Punya Pabrik Motor, Gara Gara Film John Wick

Mendengar teriakan korban, lantas Rusdi pun langsung melakukan pengejaran.

"Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Berawal dari informasi warga ada dua pemuda menjambret handphone, dengan sigap langsung mengejar kendaraan pelaku," kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Sabtu (28/12/2019).

Dijelaskan Ikhwan, meski sudah tertinggal jauh, Iptu Rusdi tetap memacu sepeda motornya demi menangkap para pelaku.

Hingga akhirnya ketika sudah berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara.

Baca Juga: Kejadian Lagi! Oknum Driver Ojek Online Nekat Jambret Seorang Pria, Korban Sampai Terjatuh Saat Mengejar

"Walau sudah tertinggal jauh 500 meter, kendaraan pelaku berhasil dikendarai Kapolsek Limapuluh. Dari tangan pelaku ditemukan satu buah handphone android," sebut mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.

Selanjutnya, kedua tersangka dan sepeda motor matik tanpa plat beserta satu unit android hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Limapuluh.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Junto Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," ungkapnya

Sementara dari keterangan salah satu tersangka, Ahmad Azizi, sebelum beraksi mereka terebih dahulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Babak Belur Gak Sembuh-Sembuh, Video Jambret Naik Suzuki Satria Gagal Beraksi, Emak-emak Jadi Pahlawan

Ia berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan rekannya AFH yang bertindak sebagai eksekutor merampas android milik Hamdi Izwar Marpaung (16) warga Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara.

"Pas di jalan kami lihat korban sedang main handphone sambil bawa kereta, ku dekatkan kereta ke arah korban. Kawan ku yang rampas handphonenya, habis langsung tancap gas," kata Ahmad Azizi.

 

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aksi Heroik Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi Kejar-kejaran Tangkap Penjambret Pakai Sepeda motor