"Walau sudah tertinggal jauh 500 meter, kendaraan pelaku berhasil dikendarai Kapolsek Limapuluh. Dari tangan pelaku ditemukan satu buah handphone android," sebut mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.
Selanjutnya, kedua tersangka dan sepeda motor matik tanpa plat beserta satu unit android hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Limapuluh.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Junto Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," ungkapnya
Sementara dari keterangan salah satu tersangka, Ahmad Azizi, sebelum beraksi mereka terebih dahulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Ia berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan rekannya AFH yang bertindak sebagai eksekutor merampas android milik Hamdi Izwar Marpaung (16) warga Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara.
"Pas di jalan kami lihat korban sedang main handphone sambil bawa kereta, ku dekatkan kereta ke arah korban. Kawan ku yang rampas handphonenya, habis langsung tancap gas," kata Ahmad Azizi.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aksi Heroik Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi Kejar-kejaran Tangkap Penjambret Pakai Sepeda motor