Zona 2 Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona 3 Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000
“Jadi biar mengerti semua, memang secara industri tarif penerbangan di Indonesia sudah sangat murah,” ujar Fuad di Cengkareng, Tangerang, Jumat (27/12/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Garuda Sebut Tarif Per Kilometer Pesawat Lebih Murah dari Ojol"