Pemotor Masih Enggak Sabaran, Video Ojek Online Melintas di Trotoar, Dendanya Bisa Buat DP Honda BeAT

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 21 Desember 2019 | 15:28 WIB

Driver ojek online melintas dan mencari penumpang di trotoar

Seperti pada video yang diunggah di Instagram @fakta.jakarta.

Seorang driver ojek online melintas di trotoar dan bahkan berhenti untuk mencari customer.

Padahal ada banyak pejalan kaki yang sedang melintas.

Memang, kalau mau bawa motor di Jakarta harus ekstra sabar bro.

Baca Juga: Kenapa Nih, Artis Sekaligus Penyanyi Dangdut Iis Dahlia Dikecam Netizen dan Driver Ojek Online, Sampai Garda Ikutan Protes

Motor tidak boleh melintas di trotoar diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tuh bro, daripada nekat naik trotoar dan bayar denda, uangnya bisa buat DP Honda BeAT.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Ingat ya gaes, trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk sepeda motor. . . Lokasi: RSJ Grogol . . . . . #jakarta #beritajakarta #infojakarta #faktajakarta #jakartans #jakartaselatan #jakartatimur #jakartapusat #jakartabarat #jakartautara #jakbar #jakut #jaksel #jaktim #jakpus #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #beritahariini #beritaharian #beritaindonesia #beritanasional

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta, Berita & Info Jakarta (@fakta.jakarta) pada