Seperti pada video yang diunggah di Instagram @fakta.jakarta.
Seorang driver ojek online melintas di trotoar dan bahkan berhenti untuk mencari customer.
Padahal ada banyak pejalan kaki yang sedang melintas.
Memang, kalau mau bawa motor di Jakarta harus ekstra sabar bro.
Motor tidak boleh melintas di trotoar diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tuh bro, daripada nekat naik trotoar dan bayar denda, uangnya bisa buat DP Honda BeAT.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Fakta, Berita & Info Jakarta (@fakta.jakarta) pada