Waspada, Jelang Tahun Baru 2020 Pemilik Bengkel Bisa Bangkrut Kalau Pasangin Knalpot Brong, Polisi Peringatkan Denda dan Kurungan Penjara

By Indra Fikri, Jumat, 20 Desember 2019 | 21:30 WIB

Polisi memperingatkan pemilik bengkel tidak melayani penggantian knalpot brong menjelang tahun baru 2020

Gridmotor.id - Menjelang pergantian tahun ke 2020, pemilik bengkel bisa bangkrut kalau ketahuan pasangin knalpot brong ke konsumennya.

Pasalnya petugas kepolisian Polres Tuban melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong.

Hal itu demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat momen pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, pergantian tahun mari disikapi dengan intropeksi maupun evaluasi diri.

Baca Juga: Waspada, Pengguna Knalpot Racing Langsung Ditilang Lewat Daerah ini, Langsung Disuruh Ganti Knalpot Standar

Baca Juga: Wuih, Video Satlantas Polres Karanganyar Sita 100 Motor dengan Knalpot Brong dan Plat Nomor Modifikasi

Jangan sampai merayakan tahun baru secara berlebihan, naik motor ugal-ugalan dan ganti knalpot brong.

Sebab itu bisa merugikan maupun membahayakan orang lain.

"Kita larang pemasangan knalpot brong bagi kendaraan saat tahun baru," ujar Nanang, Rabu (18/12/2019).

Nanang menjelaskan, saat ini semua jajaran polsek sudah mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong, karena jika tidak sesuai standar itu melanggar.