Jember Berduka, Detik-detik Pemotor Tabrak dan Terlindas Truk yang Terobos Lampu Merah, Korban Langsung Gak Bergerak

By Ahmad Ridho, Jumat, 20 Desember 2019 | 15:05 WIB

Detik-detik pemotor tabrak truk dan terlindas di Jember.

GridMotor.id - Lagi-lagi insiden kecelakaan terjadi di jalan raya karena kelalaian.

Banyak pemotor meregang nyawa yang diawali dari kejadian sepele.

Mulai dari ngebut, ugal-ugalan sampai menabrak mobil yang ada di depannya.

Kasus kecelakaan kembali membuat jalanan di Jember mendadak macet.

Baca Juga: Bikin Geram, Video Aksi Pemotor ugal-ugalan di Jalan Raya, Pepet Pemotor Lain dan Potong Jalur Seenaknya

Baca Juga: Tragis, Pemotor Koplak Lawan Arah dan Senggol Motor Ibu-ibu Sampai Terjungkal ke Selokan, Warganet: Gak Punya Otak dan Hati!

Dikutip GridMotor dari FB Alpind Sick, sebuah truk mendadak terobos lampu lalu lintas yang sudah berwarna merah.

Beberapa pemotor dari arah kanan langsung melaju, tapi nahas seorang pemotor malah menabrak truk tersebut.

Korban menghantam bagian pintu sebelah kiri truk dan masuk ke kolong.

Tak ayal, sebelum korban menghindar langsung tergerus ban belakang truk.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tegal, Mitsubishi Pajero Oleng Lindas Honda Tiger dan Vario, Pasangan Suami Istri Tewas Seketika

Korban langsung tak bergerak usai terlindas truk dan beberapa pemotor di belakangnya sampai ketakutan.

Insiden kecelakaan sendiri terekam kamera pengawas CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.

Belum diketahui nasib korban usai kecelakaan yang terjadi siang hari ini, Jumat (20/12/2019).

Padahal menerobos lampu merah bisa berakibat penjara atau denda yang cukup besar.

Baca Juga: Bener-bener Apes Banget Nih, Lagi Asyik Merekam Kecelakaan Driver Ojek Online Diseruduk Taksi, Mobil Pria Ini Malah Tertabrak

Selain bisa ditilang polisi, menerobos lampu merah bisa membahayakan pengendara lain.

Hal ini sudah diatur dalam pasal 287 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Penasaran? Tonton langsung videonya DI SINI.