GridMotor.id - Lagi-lagi insiden kecelakaan terjadi di jalan raya karena kelalaian.
Banyak pemotor meregang nyawa yang diawali dari kejadian sepele.
Mulai dari ngebut, ugal-ugalan sampai menabrak mobil yang ada di depannya.
Kasus kecelakaan kembali membuat jalanan di Jember mendadak macet.
Dikutip GridMotor dari FB Alpind Sick, sebuah truk mendadak terobos lampu lalu lintas yang sudah berwarna merah.
Beberapa pemotor dari arah kanan langsung melaju, tapi nahas seorang pemotor malah menabrak truk tersebut.
Korban menghantam bagian pintu sebelah kiri truk dan masuk ke kolong.
Tak ayal, sebelum korban menghindar langsung tergerus ban belakang truk.
Korban langsung tak bergerak usai terlindas truk dan beberapa pemotor di belakangnya sampai ketakutan.
Insiden kecelakaan sendiri terekam kamera pengawas CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Belum diketahui nasib korban usai kecelakaan yang terjadi siang hari ini, Jumat (20/12/2019).
Padahal menerobos lampu merah bisa berakibat penjara atau denda yang cukup besar.
Selain bisa ditilang polisi, menerobos lampu merah bisa membahayakan pengendara lain.
Hal ini sudah diatur dalam pasal 287 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Penasaran? Tonton langsung videonya DI SINI.