Dikutif dari tribunnews.com, katanya aksi pemuda itu sangat bahaya dan tidak patut dicontoh walau hanya lucu-lucuan.
"Dari video yang kita lihat, perilaku yang dilakukan pengendara tersebut tidak terpuji dan meresahkan masyarakat.
Dalam video itu terlihat jelas bahwa pengendara itu melakukan beberapa pelanggaran," jelas AKP Rikha Zulkarnain, Rabu (18/12).
Pelanggaran pertama tidak pakai helm dan pelanggaran kedua melakukan tindakan yang tidak semestinya di atas kendaraan.
Dapat merugikan dirinya bahkan orang lain, jika tak ada tindakan khawatir video itu diikuti banyak pemuda yang lainnya.
"Perbuatan tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 288 ayat (2) serta pasal 291 ayat (1) undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandas AKP Rikha Zulkarnain.
Pasal 288 ayat 1: Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Pasal 291 ayat 1: Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kalau tak mau bayar denda dan hukumannya dijumlah jadi 3 bulan.
Kasat Lantas pun telah meminta pengunggah video pemuda mengendarai sepeda motor bebek sambil mandi di jalan untuk segera menghapusnya.