Pemuda Bercelana Pendek Merah Mandi di Atas Motor Suzuki Shogun, Kena Penjara 3 Bulan

By Aong, Jumat, 20 Desember 2019 | 07:29 WIB

Pemuda bercelana pendek merah mengendara Suzuki Shogun 110

MOTOR Plus-online.com - Heboh video seorang pemuda mengendarai motor bebek sambil mandi di jalanan.

Diunggah oleh diunggah oleh akun Wahyudi Boement pada 9 Desember 2019 jam 18.46 WIB berdurasi 26 detik. 

Terlihat remaja laki-laki hanya mengenakan celana kolor merah selutut bekrendara motor bebek Suzuki Shogun.

Aksi pemuda tersebut dilakukan pada malam hari ketikan jalanan sepi dan diduga melintas Jembatan Pelangi Pejagoan, Kebumen.

Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya, Video Anak Muda Kembali Terciduk Mandi di Atas Motor, Boncengers Mendadak Ambyar di Aspal

Baca Juga: Enggak Nyangka, Ternyata Video Wanita Yang Mandi di Atas Honda Scoopy Seorang Penyanyi Dangdut Cantik, Ini Dia Potret Sosoknya

Menggunakan satu ember hitam berisi air dijepit kedua pahanya, pemuda itu mandi di atas sepeda motor sambil melaju.

Dia mengguyur tubuhnya sembari keramas pakai gayung.

Sementara temannya merekam aksi konyol itu, karena dianggap tidak memegang setang.

Kepolisian bereaksi, Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Rikha Zulkarnain menanggapi kelakuan aneh pemuda tersebut.

Baca Juga: Setelah Video Biduan Dangdut Mandi di Motor Viral dan Berujung Minta Maaf, Dua Remaja di Mojokerto Juga Dibekuk Polisi

Dikutif dari tribunnews.com, katanya aksi pemuda itu sangat bahaya dan tidak patut dicontoh walau hanya lucu-lucuan.

"Dari video yang kita lihat, perilaku yang dilakukan pengendara tersebut tidak terpuji dan meresahkan masyarakat.

Dalam video itu terlihat jelas bahwa pengendara itu melakukan beberapa pelanggaran," jelas AKP Rikha Zulkarnain, Rabu (18/12).

Pelanggaran pertama tidak pakai helm dan pelanggaran kedua melakukan tindakan yang tidak semestinya di atas kendaraan.

Baca Juga: Begini Kelanjutan Nasib Dua Cewek Seksi Mandi Sambil Naik Honda Scoopy yang Bikin Geger, Netizen: Mandi Kok Masih Pakai Baju?

Dapat merugikan dirinya bahkan orang lain, jika tak ada tindakan khawatir video itu diikuti banyak pemuda yang lainnya.

"Perbuatan tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 288 ayat (2) serta pasal 291 ayat (1) undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandas AKP Rikha Zulkarnain.

Pasal 288 ayat 1: Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

Pasal 291 ayat 1: Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Begini Kelanjutan Nasib Dua Cewek Seksi Mandi Sambil Naik Honda Scoopy yang Bikin Geger, Netizen: Mandi Kok Masih Pakai Baju?

Kalau tak mau bayar denda dan hukumannya dijumlah jadi 3 bulan.

Kasat Lantas pun telah meminta pengunggah video pemuda mengendarai sepeda motor bebek sambil mandi di jalan untuk segera menghapusnya.