Bikin Geger Warga Depok, Video Kekonyolan Tiga Cewek Boncengan Berbeda Posisi, Netizen: Uji Keseimbangan

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 19 Desember 2019 | 12:20 WIB

Remaja ukhti bonceng tiga

Satu orang menghadap ke kanan, satu lagi ke kiri.

Mungkin mereka pikir, posisi ini dapat membuat motor lebih stabil kali ya.

Padahal, bonceng tiga saat naik motor sudah jelas dilarang secara hukum dan ada peraturan resminya lo.

Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 Ayat 9.

Baca Juga: Bejat Banget, Video Bocah Pemotor Bonceng Tiga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Wanita di Tengah Jalan, Bajunya Sampai Terangkat

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Terkait sanksi bagi pelanggarnya, akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai yang tertulis pada Pasal 292.