GridMotor.id - Setelah sepeda Brompton dan Harley-Davidson ditemukan di pesawat Garuda, kini kasus penyelundupan kembali digagalkan.
Mobil mewah dan motor mahal yang diselundupkan dibongkar petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Selasa (17/12/2019).
Kemarin (17/2) kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI serta Kejaksaan membeberkan daftar motor yang disita.
Sejak 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan motor mahal melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Bisa Bikin Pengendara Lain Celaka, Ratusan Unit Honda Monkey Resmi Direcall
Total 19 unit mobil mewah dan 35 unit rangka motor, mesin motor mewah berbagai merek yang telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok.
Motor-motor yang diselundupkan juga enggak tanggung-tanggung.
Mulai dari BMW, Harley-Davidson, Ducati, Honda CRF 1000L, dan Honda Motocompo.
Honda Motocompo sendiri diproduksi tahun 1981-1983.