Enggak Banyak Yang Tahu, Ternyata Sepeda Motor Diperbolehkan Masuk ke Dalam Jalan Tol, Loh! Ini 5 Syaratnya

By Indra Fikri, Senin, 16 Desember 2019 | 22:00 WIB

Ilustrasi motor masuk jalan tol.

Gridmotor.id - Seperti yang kita ketahui, jalan tol atau jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 atau lebih.

Oleh karena itu, pengendara motor dilarang masuk ke dalam ruas jalan tol ini.

Tapi enggak banyak yang tahu, bila motor diizinkan untuk melewati jalan tol bila memenuhi syarat tertentu.

Tentunya dengan catatan yaknis sudah mendapat izin dari petugas kepolisian.

Baca Juga: Valentino Rossi Dijamin Kaget, Honda Scoopy Nekat Ngebut di Jalan Tol, Netizen: Enggak Ada Lawannya

Baca Juga: Pintu Tol Cileduk Heboh, Video Mas-mas Pengendara BeAT Berusaha Masuk Tol, Setelah Diperhatikan Ada yang Aneh

Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, dalam keadaan darurat dan memaksa, kendaraan roda dua mungkin saja dibolehkan melewati jalan tol.

“Kejadian force majeur atau keadaan darurat misal kondisi banjir, terjadi huru hara, atau penutupan jalan yang diatur oleh petugas polisi maupun Jasamarga, kendaraan bermotor roda dua dipersilahkan menggunakan jalan bebas hambatan,” tutur Agus.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara kendaraan roda dua ketika kondisi tersebut terjadi, yaitu:

1. Lewatlah di lajur paling kiri karena lajur tersebut adalah lajur untuk kendaraan yang berjalan lambat