GridMotor.id - Beberapa bikers atau pemotor kadang suka membuat kesalahan yang berujung pada hujatan.
Dari mulai melanggar lalu lintas sampai menggunakan aksesoris yang dilarang kepolisian.
Salah satunya adalah masih ada beberapa bikers atau pemotor yang menggunakan sirine, lampu strobo atau rotator.
Padahal lampu dan sirine hanya digunakan pada kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas kepolisian.
Ada beberapa bikers yang entah apa alasannya masih memasang sirine dan strobo.
Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.