Parahnya, si pengendara Yamaha NMAX juga merokok sambil naik motor.
Abu rokok dan bara api yang terbang bisa masuk ke mata pemotor di belakangnya dan sangat berbahaya.
Insiden pengendara Yamaha NMAX arogan itu terjadi di daerah Solo, Jawa Tengah pada Jumat (13/12/2019) malam.
Larangan merokok sambil berkendara terus disosialisasikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Sebagai informasi, pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penasaran? lihat langsung videonya DISINI ya bro.