Baca Juga: Ingin Cepat Pulang, Emak-Emak Nekat Ngebut Naik Honda Vario 125 di Jalan Tol, Ini Videonya
Karena datang mobil yang mau masuk tol dari belakang, pria ini langsung berputar balik.
Peristiwa ini terjadi di gerbang tol Ciledug, Kota Tangerang.
Padahal pemotor yang melintas di jalan tol dengan sengaja bisa dipenjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lengkapnya, simak video berikut:
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Fakta, Berita & Info Jakarta (@fakta.jakarta) pada