13 unit sepeda motor Harley Davidson bekas tersebut telah dilelang Kanwil DJBC Jawa Barat untuk dijadikan pemasukan kas negara.
Sisanya, 7 unit diserahkan kepada Polda Jawa Barat dan 2 unit kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"13 unit yang kami lelang itu nilainya Rp 1,6 miliar dan sudah kami setorkan ke kas negara. 7 unit dihibahkan ke Polda Jawa Barat untuk kegiatan Patwal dan dua unit kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga untuk patwal," beber dia.
Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut masuk ke Indonesia tanpa surat-surat resmi.
"Waktu itu kami tilang dulu, jadi motor-motor ini ada orangnya. Kemudian kami tanya dapat dari mana, mereka semua bilang beli lewat ebay."
"Jadi, kami enggak bisa proses karena ebay itu jual beli, perdagangan bebas, masuknya bukan utuh, tapi berupa spare part. Dipotong-potong dulu baru disusun lagi. Semua enggak ada suratnya," ujar Iksyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Harley Davidson Disita Negara, 13 Dilelang, Sisanya Dibagikan ke Polisi dan Kejaksaan"