Miris Banget, 38 Calon Driver Ojek Online Kena Tipu Perekrutan Calon Ojol, Masing-masing Disuruh Transfer Rp 1,8 Juta

By Indra Fikri, Rabu, 11 Desember 2019 | 21:05 WIB

Sebanyak 38 calon driver ojek online kena tipu perekrutan sebagai ojek online (ojol).

Baca Juga: Modal Jaket Ojek Online, Maling Motor Tertangkap dan Digebukin Massa, Netizen: Bikin Jelek Nama Ojol Aja

"Para korban kemudian diminta mengirimkan uang sejumlah Rp 1,8 juta ke rekening pelaku," jelas Tony.

Ketiga tersangka berinisial T (40), MA (35), dan A (22).

T dan MA berasal dari Jakarta.

Sedangkan A berasal dari Bantul.

Baca Juga: Sindikat Pelaku Curanmor Berseragam Ojol Gentayangan di Cengkareng, Honda BeAT Dibawa Kabur Enggak Sampai Semenit

Ketiganya pun memiliki peran masing-masing.

T berperan sebagai orang yang mengaku sebagai karyawan dan mengirimkan SMS rekrutmen, MA mengatur jalannya proses rekrutmen, dan A membuka lowongan melalui media sosial Facebook.

"Ketiganya ditangkap pada 9 Desember kemarin dan langsung ditahan di Mako Polda DIY," kata Tony.

Ketiganya pun dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).