Pelajar Sekolah Tertunduk Lesu Terjaring Razia di Bandung, Petugas Sampai Enggak Tahu Merek Motornya Apa

By Ahmad Ridho, Minggu, 8 Desember 2019 | 14:10 WIB

Pelajar terjaring razia di Bandung karena motor modifikasinya terlalu ekstrim.

Baca Juga: Bikin Haru, Terjaring Razia Usai Pulang Dagang, Kapolres Kudus Gak Sanggup Saat Buka Dompet Pedagang Tempe

Motor didesain bergaya Street Cub khas anak-anak muda saat ini.

Tapi modifikasinya jelas menyalahi aturan karena enggak dilengkapi perangkat keselamatan.

Lihat saja di motor enggak ada kaca spion, lampu sein, jok enggak standar, dan knalpot brong.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Entah apa yang merasukimu nak. . Pagi ini patugas mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat resmi. . Yang tau ini jenis motor apa ya???? . @polisi_indonesia @polantasindonesia @ntmc_polri @ntmc_lantas_indonesia @rtmcpoldajabar @tribratanewsdotcom @polisijawabarat @divisihumaspolri @bidhumaspldjbr @polisi_wanita @simrestabesbdg1 @polrestabesbandung @sugemairman @bayu_catur2003 @infobdgcom @prfmnews @infobandung_ @bandung.babget @bandungeveryday @infobandungkota @humasbdg @polantasindonesia #polisiwanita #ntmcpolri #rtmcjabar #divisihumaspolri #tmcpolrestabesbandung #polrestabesbandung #infobandung #infobdg #seputarbandung #wargabandung #humaspolrestabesbandung #humasbdg #ditlantaspoldajabar #divhumaspolri #ridwankamil #simkelilingonline #satpaspolrestabesbandung #humaspoldajabar

A post shared by TMC Polrestabes Bandung (@tmcpolrestabesbandung) on


Jangan sembarangan memodifikasi motor karena bisa kena tilang senilai Rp 24 Juta.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan Polisi Malah Bagi-bagi Hadiah TV, Pemotor Langsung Tertib di Jalan

Apalagi jika polisi menilai motor yang dimodifikasi bisa menimbilkan bahaya bagi keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Sementara aturannya sudah dijelaskan dalam Pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sob.

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelam, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimasud dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000”.

Nah, mulai sekarang modifikasi harus disesuaikan, jangan malah bikin celaka dan enggak nyaman saat dikendarai.

Setuju bro...

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kami tidak melarang untuk berkreasi, asal ikuti aturan yang ada. . Kembali satuan lalulintas mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat dan tidak layak jalan. . Stop pelanggaran stop kecelakaan keselamatan untuk kemanusiaan. . @polisi_indonesia @polantasindonesia @ntmc_polri @ntmc_lantas_indonesia @rtmcpoldajabar @tribratanewsdotcom @polisijawabarat @divisihumaspolri @bidhumaspldjbr @polisi_wanita @simrestabesbdg1 @polrestabesbandung @sugemairman @bayu_catur2003 @infobdgcom @prfmnews @infobandung_ @bandung.babget @bandungeveryday @infobandungkota @humasbdg @polantasindonesia #polisiwanita #ntmcpolri #rtmcjabar #divisihumaspolri #tmcpolrestabesbandung #polrestabesbandung #infobandung #infobdg #seputarbandung #wargabandung #humaspolrestabesbandung #humasbdg #ditlantaspoldajabar #divhumaspolri #ridwankamil #simkelilingonline #satpaspolrestabesbandung #humaspoldajabar

A post shared by TMC Polrestabes Bandung (@tmcpolrestabesbandung) on