Motor didesain bergaya Street Cub khas anak-anak muda saat ini.
Tapi modifikasinya jelas menyalahi aturan karena enggak dilengkapi perangkat keselamatan.
Lihat saja di motor enggak ada kaca spion, lampu sein, jok enggak standar, dan knalpot brong.
Jangan sembarangan memodifikasi motor karena bisa kena tilang senilai Rp 24 Juta.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan Polisi Malah Bagi-bagi Hadiah TV, Pemotor Langsung Tertib di Jalan
Apalagi jika polisi menilai motor yang dimodifikasi bisa menimbilkan bahaya bagi keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Sementara aturannya sudah dijelaskan dalam Pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sob.
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelam, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimasud dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000”.
Nah, mulai sekarang modifikasi harus disesuaikan, jangan malah bikin celaka dan enggak nyaman saat dikendarai.
Setuju bro...