Kapan Kapoknya, Video Rombongan Pemotor Terobos Perlintasan dan Berhenti di Rel Kereta Api, Padahal Dendanya Bisa Bikin Meringis

By Indra Fikri, Jumat, 6 Desember 2019 | 20:30 WIB

Pemotor terobos pintu perlintasan kereta api di Bandung

Baca Juga: Kelakuan Pemotor Bikin Dengkul Gemeteran, Palang Pintu Kereta Api Diangkat dan Diterobos, Netizen: Besok Palangnya Kasih Setrum Aja

Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA"