Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA"