Kapan Kapoknya, Video Rombongan Pemotor Terobos Perlintasan dan Berhenti di Rel Kereta Api, Padahal Dendanya Bisa Bikin Meringis

By Indra Fikri, Jumat, 6 Desember 2019 | 20:30 WIB

Pemotor terobos pintu perlintasan kereta api di Bandung

Gridmotor.id - Sebuah video rombongan pemotor menerobos pintu perlintasan kereta api.

Bahkan, para pemotor tersebut berhenti di atas rel yang tidak ada kereta api melintas.

Video ini sempat viral di media sosial Instagram, Rabu (4/12/2019).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @infotibandung.

Baca Juga: Parah Banget, Video Pemotor Terobos Palang Pintu Kereta Api dan Berjalan di Rel Kereta Untuk Lawan Arus Sambil Bawa Istri dan Anak

Baca Juga: Warga Menjerit Ketakutan, Honda Vario Berantakan Diseruduk Kereta Api, Pemotor Tutup Usia di Samping Rel

Hingga hari ini, Jumat (6/12/2019), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 16.200 kali.

Padahal di dalam undang-undang, jelas tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api.

Meski tidak sampai memakan korban, namun hal itu melanggar peraturan.

Bagi yang melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: Kelakuan Pemotor Bikin Dengkul Gemeteran, Palang Pintu Kereta Api Diangkat dan Diterobos, Netizen: Besok Palangnya Kasih Setrum Aja

Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA"