Gridmotor.id - Sebuah video rombongan pemotor menerobos pintu perlintasan kereta api.
Bahkan, para pemotor tersebut berhenti di atas rel yang tidak ada kereta api melintas.
Video ini sempat viral di media sosial Instagram, Rabu (4/12/2019).
Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @infotibandung.
Hingga hari ini, Jumat (6/12/2019), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 16.200 kali.
Padahal di dalam undang-undang, jelas tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api.
Meski tidak sampai memakan korban, namun hal itu melanggar peraturan.
Bagi yang melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA"