Sobat Ambyar, Dua Perempuan Terkapar Lemas Usai Terjun ke Saluran Irigasi, Naik Motor Sambil Bercanda dan Sempat Hantam Tiang Listrik

By Ahmad Ridho, Rabu, 4 Desember 2019 | 13:05 WIB

Dua perempuan terpental dan masuk ke dalam saluran irigasi usai kecelakaan motor.

GridMotor.id - Sobat pemotor kita ini langsung ambyar, perasaan dan kondisinya pasti terluka.

Kecelakaan menimpa dua perempuan yang mengendarai motor.

Tragisnya kedua perempuan itu langsung terpental masuk ke dalam saluran irigasi.

Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Tawangsari, depan SMP Negeri 1 Weru pada Minggu (1/12/2019) kemarin.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Salabintana, Yamaha Mio Adu Banteng Lawan Honda Supra Dua Pemotor Kehilangan Nyawa

Baca Juga: Horor! Video Detik-detik Truk Gak Kuat Nanjak Pemotor Panik Gak Berkutik, Yamaha V-Ixion Hancur Tergilas

Dikutip dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, dua orang pemotor perempuan korban kecelakaan ini merupakan warga Dalangan Tawangsari.

Kornologis kecelakaan diketahui sebelum kecelakaan, kedua korban ini mengendarai motor sambil bercanda.

Karena enggak bisa mengendalikan motor, keduanya langsung terpental ke dalam saluran irigasi.

Dari foto, kedua korban nampak tergeletak lemas di dalam saluran irigasi dan ditolong oleh warga.

Baca Juga: Darah Berceceran di Aspal, Yamaha Jupiter Berantakan Seruduk Mobil Boks di Pinggir Jalan, Pemotor Tewas Terlindas

Sebelum terperosok ke dalam saluran irigasi, motor sempat menghantam tiang listrik.

Korban langsung dibantu warga dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban nampak luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Beruntung enggak sampai ada korban jiwa.

Baca Juga: Suasana Langsung Mencekam, Video Detik-detik Mobil Terjun Bebas dari Flyover, Pejalan Kaki Tewas Tertimpa dan Pemotor Nyaris Tergilas

Selalu berhati-hati saat naik motor dan selalu gunakan perangkat keselamatan (helm, jaket, dan sarung tangan) sebelum berkendara.

Naik motor sambil bercanda bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan bercanda secara berlebihan saat berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara.

Ojo mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Yang bisa dirasakan oleh pengendara saat berkendara, dia bercanda berlebihan di atas motor, nah itu mengganggu (konsentrasi).

Tapi kalau dia cuman bisik-bisik, stabil, nah itu tidak masalah," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, beberapa waktu lalu.

Ojo menjelaskan, selain bercanda saat berkendara, kegiatan lain yang bisa mengganggu konsesntrasi ketika berkendara juga seperti, merokok, dan bermain ponsel.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Laka tunggal di Jalan Raya Tawangsari - Watukelir tepat di depan Kantor PDK Weru atau SMP Negeri 1 Weru. 2 Perempuan warga Dalangan Tawangsari ini terjun ke saluran irigasi lantaran diduga berkendara sambil bercanda yang menyebabkan hilangnya konsentrasi hingga motor yang mereka kendarai sempat menabrak tiang listrik sebelum terjun ke saluran irigasi.

A post shared by ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) on