Waspada, Penunggak Pajak Kendaraan Bukan Cuma Dirazia Dari Rumah ke Rumah, Kendaraannya Akan Disita dan Dilelang Juga, Loh!

By Indra Fikri, Senin, 2 Desember 2019 | 20:45 WIB

Ilustrasi Samsat pajak kendaraan.

Gridmotor.id - Bukan cuma dirazia ke rumah, kendaraan penunggak pajak juga akan disita dan dilelang.

Untuk itu, para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, terutama berdomisili di wilayah DKI Jakarta, diharapkan segera membayar.

Apalagi, sekarang ada program diskon denda hingga 50 persen sampai akhir Desember 2019.

Apabila para penunggak pajak belum juga membayar sampai batas waktu yang ditentukan, yakni akhir bulan ini maka petugas akan memberikan tindakan tegas.

Baca Juga: Miris, Penunggak Pajak Mobil Rolls Royce Phantom Rp 167 Juta, Ternyata Tinggal Di Gang Yang Cuma Bisa Dilalui Motor

Baca Juga: Penjual Sepatu Keliling Tunggak Pajak Mobil Mewah Setara 15 Unit Yamaha NMAX Baru

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka BPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil.

Bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.

Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang.

Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.

"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," ucap Faisal.

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Baca Juga: Asyik Banget, di Wilayah Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ujar Faisal.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang"