Pemilik Bengkel Motor Ketar-ketir, Muncul Himbauan Sanksi Berat Kalau Buang Oli Bekas Sembarangan

By Ahmad Ridho, Minggu, 1 Desember 2019 | 19:15 WIB

Oli bekas tengah dikumpulkan oleh pengepul.

GridMotor.id - Ternyata semakin banyak bisnis bengkel, namun punya dampak negatif tersendiri.

Salah satunya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam PP No. 18 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah B3, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Contoh limbah B3 pada bengkel seperti pembuangan oli dan aki bekas.

 

Baca Juga: Hindari Kerusakan Mesin, 3 Unsur Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Beli Oli Motor

Baca Juga: Tegang, Pistol Polisi Meletus Bikin Jambret Terkapar, Honda BeAT dan Tas Hasil Kejahatan Disita

Karenanya pemerintah DKI Jakarta gencar mengawasi bengkel yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3.

Salah satunya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melakukan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Bengkel BOS Bintaro, Jalan RC Veteran Nomor 19, Bintaro, Pesanggrahan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Endah Wahyuningsih mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengecek pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di bengkel setempat.

"Setiap bengkel harus memiliki tempat pembuangan limbah B3 yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin," ujarnya.

Baca Juga: Bikers Yamaha NMAX Mana Suaranya? Minitur Maxi Yamaha Ini Cocok Jadi Pajangan di Kamar, Harganya Murah

Endah menjelaskan, kegiatan pengawasan pengelolaan limbah B3 melibatkan lima petugas.

Selain limbah B3, pihaknya juga memeriksa dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, sumber emisi tidak bergerak, sumber emisi bergerak, kebisingan dan udara ambien, kawasan dilarang merokok dan sampah.

"Bengkel yang tidak memperhatikan saran dan masukan dari hasil penilaian kami akan kami berikan sanksi," tandasnya.

Dalam pasal 62 dan 63, PP No. 18 Tahun 1999 diatur mengenai sanksi dari pencabutan izin usaha sementara hingga sanksi pidana.