Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari T, tersangka penjambret, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Deny, T yang menggunakan motor Honda BeAT menghampiri dari arah belakang.
Selanjutnya ia menarik secara paksa tas korban dan langsung tancap gas.
Korban pun kehilangan tas miliknya yang berisi ponsel Oppo A57, powerbank, dan uang tunai senilai Rp 4 juta.
Petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melacak keberadaan ponsel korban.
Hingga akhirnya didapat informasi bahwa ponsel tersebut berada di tangan HE warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Kami datangi HE dan dari pengakuannya ponsel itu dibeli seharga Rp 500 ribu dari T," kata Deny Sunjaya.
Pihaknya pun langsung mendatangi kediaman T, namun ia langsung kabur saat melihat kedatangan petugas.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan oleh T sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.