Tegang, Pistol Polisi Meletus Bikin Jambret Terkapar, Honda BeAT dan Tas Hasil Kejahatan Disita

By Ahmad Ridho, Minggu, 1 Desember 2019 | 10:05 WIB

Ilustrasi jambret bermotor membawa pistol.

GridMotor.id - Seorang pelaku penjambretan penumpang ojek online ditembak petugas Polres Cirebon.

Pelaku penjambretan berinisial T tersebut ditembak bagian kaki kanannya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.

Melansir dari TribunCirebon.com, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, memberikan penjelasan.

Saat ini T telah diamankan dan ditetapkan tersangka pelaku penjambretan.

Baca Juga: Asyik Pesan Ojek Online, Nafla Cuma Bisa Terdiam Saat Kawanan Jambret Merampas Ponsel Kesayangannya

Baca Juga: Jambret Bermotor Kembali Beraksi, Dompet dan Ponsel Dirampas Gagal Belikan Anak Mainan

"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran tersangka berusaha melarikan diri," ujar Deny Sunjaya kepada Tribun Jabar, Sabtu (30/11/2019).

Ia mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan T berawal dari laporan korban bernama Eti yang dijambret tersangka saat baru turun dari ojol.

Saat itu, korban yang baru turun dari ojol di rumahnya tiba-tiba dijambret tersangka.

Baca Juga: Kasihan, Penyelidikan Kasus Order Fiktif Ojek Online dari Akun Sinta dan Kayla yang Pesan Makanan Sampai Jutaan Rupiah Dihentikan Polisi

Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari T, tersangka penjambret, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Deny, T yang menggunakan motor Honda BeAT menghampiri dari arah belakang.

Selanjutnya ia menarik secara paksa tas korban dan langsung tancap gas.

Korban pun kehilangan tas miliknya yang berisi ponsel Oppo A57, powerbank, dan uang tunai senilai Rp 4 juta.

Petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melacak keberadaan ponsel korban.

Baca Juga: Viral Video Pengendara Motor Yamaha Mio M3 Sok Jagoan, Ugal-ugalan di Jalan Lurus dan Sangat Berbahaya, Warganet: Jatuh Dong Plis!

Hingga akhirnya didapat informasi bahwa ponsel tersebut berada di tangan HE warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

"Kami datangi HE dan dari pengakuannya ponsel itu dibeli seharga Rp 500 ribu dari T," kata Deny Sunjaya.

Pihaknya pun langsung mendatangi kediaman T, namun ia langsung kabur saat melihat kedatangan petugas.

Petugas pun memberikan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan oleh T sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Pemilik Motor Pasti Senang, Maling Motor Honda Supra X 125 Berhasil Diringkus, Polisi Pakai Cara Cerdik Ini Bro

Barang bukti berupa ponsel Oppo A57 dan motor Honda BeAT berpelat nomor T 2086 RH juga berhasil disita petugas.

"T dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Deny Sunjaya.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Tribuncirebon.com berjudul: polisi-tembak-pria-asal-cirebon-yang-menjambret-penumpang-ojol-mau-kabur-saat-ditangkap-di-rumahnya?