Barang bukti berupa ponsel Oppo A57 dan motor Honda BeAT berpelat nomor T 2086 RH juga berhasil disita petugas.
"T dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Deny Sunjaya.
Artikel ini sudah tayang di Tribuncirebon.com berjudul: polisi-tembak-pria-asal-cirebon-yang-menjambret-penumpang-ojol-mau-kabur-saat-ditangkap-di-rumahnya?