Gridmotor.id - Beberapa waktu lalu media sosial digegerkan dengan kasus order fiktif yang menimpa belasan driver ojek online (ojol).
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Sayangnya penyelidikan kasus tersebut harus dihentikan oleh polisi.
Lantaran tidak ada seorang pun korban yang melapor ke pihak kepolisian.
"Sudah ditutup, enggak ada yang lapor, bagaimana kita bisa tahu, sejauh ini enggak ada korbannya yang lapor," kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, Sukirno mengatakan Polsek Ciruas masih menunggu laporan dari pihak yang merasa menjadi korban penipuan yang melibatkan 13 driver ojol tersebut.
Jika ada yang melapor, kata Sukirno, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Serang atau Polda Banten lantaran terkait UU ITE modus penipuan menggunakan transaksi elektronik.
Sukirno mengatakan, saat kasus ini viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung ke lokasi di Bumi Ciruas Permai, Kabupaten Serang.