Baca Juga: Koplak, Video Begal Motor Sadis Minta Maaf Sambil Cium Tangan Emak-emak Karena Takut Diamuk Massa
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 289 KUH pidana karena telah melakukan perbuatan cabul dan merusak kesopanan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sarung warna hitam motif kotak-kotak, kaos warna hitam, jaket jumper warna merah, topi warna merah, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol AG 5306 OI serta baju warna abu-abu motif kotak-kotak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Kerja Sebagai TKW di Luar Negeri, Supriyadi Malah Jadi Begal Payudara