Ternyata Belum Pada Sadar, Ratusan Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang Baru Sehari Pelaksanaan Aturan, Padahal Hukumannya Bikin Lemes Dengkul

By Galih Setiadi, Selasa, 26 November 2019 | 19:30 WIB

Pengendara motor yang masuk jalur sepeda ditilang polisi.

Padahal, denda akibat melewati jalur sepeda tidak tanggung-tanggung, sob!

Pengguna kendaraan baik mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Atau bisa memilih pidana kurungan maksimal dua bulan.

Beberapa pengendara motor masih belum sadar larangan melewati jalur sepeda.

Hal itu tertera pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Baca Juga: Waspada, Polisi Diam-diam Sudah Tindak Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta

Dari penilangan ini, Suafrin Liputo berharap pelanggar bisa mendapatkan efek jera.

"Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar yang ditilang," lengkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama, 129 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang".