Dugaan Sarman, kayu itu diperkirakan dicuri dari Hutan Gondanglegi atau tepatnya di petak 70 BKPH (Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan) Lodoyo barat atau perbatasan dengan Desa Darungan, Kecamatan Kademangan.
Kalau di lokasi itu, berarti dekat dengan jalan raya atau perkampungan.
"Entah itu akan buat apa, wong kayunya masih kecil. Namun, kami temukan ada dua pohon yang ditebang dan umurnya sekitar 5 tahun," papar Sarman.
Menurutnya, terungkapnya kasus pencurian kayu hutan itu berawal dari kegiatan patroli rutin, yang dilakukan petugas.
Itu terjadi pada Minggu (24/11/2019) siang.
Saat itu, petugas yang berjumlah enam personel menumpang mobil patroli dan melintas di pinggiran hutan atau berbatasan dengan lahan pertanian warga.
Di TKP atau tepatnya di lereng unung Betet, petugas melihat ada sepeda motor melaju dari arah depan dan menuju ke arahnya.
Namun, petugas tak curiga kalau si pengendara sepeda motor itu membonceng kayu.