Gawat, di Tempat Ini Aksi Maling Motor Bisa Curi Kendaraan Sesuai Pesanan Konsumen, Segini Kira-kira Harganya

By Indra Fikri, Sabtu, 23 November 2019 | 19:45 WIB

Aksi maling motor di Balikpapan bisa mencuri kendaraan sesuai dengan pesanan dari konsumen.

Gridmotor.id - Aksi maling motor di Balikpapan bisa mencuri kendaraan sesuai dengan pesanan dari konsumen.

Menurut MF, otak dari kasus pencurian motor adalah temannya yang bernama DD.

Sementara dirinya hanya diperintahkan untuk menjadi eksekutor dalam pencurian tersebut.

Dirinya menjelaskan, konsumen yang memesan sepeda motor tersebut adalah teman DD.

Baca Juga: Kawanan Maling Kocar-kacir Langsung Menjerit Kesakitan Ditembus Timah Panas Polisi, Ketahuan Bobol Showroom Motor Baru

Baca Juga: Dasar Otak Maling, Video Oknum Driver Ojek Online Ambil Ponsel yang Tertinggal di Motor yang Terparkir

"Iya ada pesanan dari temannya DD," ujarnya, Sabtu (23/11/2019).

Rencananya motor hasil curiannya tersebut akan dijual seharga Rp 1,5 juta kepada konsumen yang memesan.

"Rp 1,5 juta aja," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, uang hasil penjualan dari motor tersebut akan dibagi dua dengan DD.

Baca Juga: Bendungan Hilir Mencekam, Ponsel Dirampas Driver Online Nekat Tabrak Dua Maling, Satu Pelaku Tewas

Namun ia mengungkapkan, belum pernah merasakan hasil dari aksi jahatnya tersebut.

"Dibagi dua, tapi belum pernah dapat," imbuhnya.

Hingga saat ini, DD masih dalam proses penelusuran unit Jatanras Polda Kaltim.

Pria berinisial MF (27) diketahui telah beroperasi di tiga tempat yang berbeda dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Pakai Modus Aneh, Maling Curi Honda CBR150R Sampai BeAT, Besoknya Langsung Tertangkap

Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor yaitu Yamaha Mio, Honda Spacy dan Honda Scoopy.

Diketahui, MF telah beroperasi di Jalan Soekarno Hatta KM 11, Rabu (6/11/2019) mencuri Yamaha Mio.

Sedangkan, di Gang Aman, RT 23 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (9/11/2019) mencuri Honda Spacy.

Sementara, Honda Scoopy warna hitam di Jalan Prajamukti Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Yamaha NMAX Digondol Maling Cuma Dalam Hitungan Menit, Videonya Viral di Media Sosial

Setelah melangsungkan aksi jahatnya ia dibekuk oleh Unit Jatanras Polda Kaltim di KM 07 Balikpapan Utara setelah Ia melancarkan aksinya, pada Selasa, (12/11/2019).

Akibat perbuatannya Ia terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor Roda 2) yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pelaku Curanmor di Balikpapan Terima Perintah Berdasarkan Orderan Konsumen, Ini Harga Motor Curian