Baca Juga: Warga Langsung Ciut, Pistol Diacungkan Maling Motor Di Sore Hari
Atas perbuatannya MW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sedangkan penadah berinisial MI, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ibu di Siantar Laporkan Kehilangan Motor, Ternyata Polisi Temukan Pelaku Anak Kandungnya