Begini Caranya Menghilangkan Parkir Liar Yang Dikuasai Oleh Ormas

By Indra GT, Jumat, 22 November 2019 | 20:10 WIB

Sejumlah sepeda motor terparkir di jalur pedestrian di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/11/2019)

Gridmotor.id - Sistem Parkir Elektronik merupakan solusi untuk menghilangkan juru parkir liar yang dikuasai oleh ormas.

Parkir liar dan juru parkir liar memang sangat marak di kota besar dan kebanyakan dikuasai oleh preman atau orams.

Padahal uang parkir merupakan pendapatan asli daerah yang lumayan besar andilnya dalam pendapatan daerah.

Kebijakan yang akan diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pengelolaan parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga: Dapat Ancaman 'Bayar Parkir atau Helm Hilang', Warga Blitar Digegerkan Ulah Juru Parkir

Baca Juga: Berani Parkir Liar Dan Lawan Arah? Cabut Pentil Motor Hukumannya Bro

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyambut positif mengenai penerapan sistim parkir elektronik.

Edy menyebut, akan mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memberlakukan semacam alat untuk menentukan tarif parkir dengan cara digital.

Penggunaan alat ini, kata dia untuk mengatasi terjadinya kebocoran pada pungutan retribusi parkir.

Akan tetapi dirinya belum bisa menjelaskan secara detail kapan wacana ini akan diberlakukan di seluruh Sumut.

Baca Juga: Ini Modus Baru Tukang Parkir Curi HP Pemotor, Pura-pura Membantu

"Kita benahi alat untuk tarif parkir," kata Edy Rahmayadi saat berada di lantai dua kantor gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Kepala Daerah untuk mengadakan penertiban bagi tata kelola parkir yang dinilai berkedok ormas.

Menurutnya, tata kelola parkir dengan kedok ormas ini merugikan masyarakat sekitar penggunaan alat ini, kata Edy agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain untuk mengatur tarif parkir.

Sebab, selama ini masyarakat mengeluh mengenai tarif parkir yang sewaktu-waktu berubah-ubah.

Baca Juga: Waspada, Pelajar SD dan SMP Dilarang Naik Motor ke Sekolah, Disdik: Jangan Sediakan Parkir!

 "Kalau sudah menggunakan alat dengan sistem IT, siapapun yang mengelolanya tidak bisa mengatur tarif sendiri," ujarnya.

Dirinya berharap dengan penerapan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyebut, pungutan retribusi parkir di perkotaan bila tidak terkelola dengan baik akan menyebabkan kerugian daerah.

"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan," ujar.

Baca Juga: Parkir di Trotoar Atau Parkir di Lokasi Parkir? Dendanya Rp 250 Ribu

Tak hanya itu, Bahtiar juga menyampaikan bahwa tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas.

"Kemungkinan besar terjadi pungli," kata dia.

Guna mengantisipasi dan mencegah hal tersebut merebak luas, maka pemerintah harus melakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.