Sebabnya, menurut dia, sepeda merupakan tranportasi yang tak masuk kategori registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor oleh kepolisian.
"Pesepeda itu kan masuk ke dalam kategori kendaraan tidak bermotor dan non regident. Pasti tidak regident," ucapnya.
Artinya, sambung Maruli, pesepeda tak akan dikenakan sanksi jika melintas di jalur raya utama.
"Sanksinya sejauh ini tidak ada. Tapi, tolong ya untuk pesepeda melintas-lah di jalur sepeda yang kami buat," kata Maruli.
Baca Juga: Waspada, Mulai 20 November 2019 Ojol Yang Mangkal di Jalur Sepeda Kena Denda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Awas, Kamera CCTV Siap Merekam Pelanggar di Jalur Sepeda