Gridmotor.id - Demi mengurangi pelanggaran di jalur sepeda, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memasang kamera CCTV.
Hal tersebut dikatakan oleh Marulitua Sijabat, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalop) Dishub DKI Jakarta.
Kamera CCTV yang dimaksud adalah yang dipakai untuk electronic traffic law enforcement (ETLE), alias tilang elektronik.
Menurut Maruli, pihaknya nanti akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk pemasangan CCTV di jalur sepeda.
Baca Juga: Mencekam, Adu Mulut Antara Anggota Dishub Dengan Driver Ojek Online Karena Melintasi Jalur Sepeda
Baca Juga: Waspada, Polisi Diam-diam Sudah Tindak Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta
"Nanti kami akan koordinasi dengan di Dirlantas, khususnya soal jalur sepeda. kami bisa menggunakan ETLE,"
"Jadi, biar ditangkap saja dengan kamera," ucar Maruli kepada awak Wartawan, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Maruli berkata, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membikin peraturan tegas ihwal sanksi terhadap pelanggar di jalur sepeda.
"Doakan saja selesai. Penindakan itu tak harus represif bisa juga di-stop, kami berikan imbauan, setidaknya mengurangi waktu aktivitasnya," ujar Maruli.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Pemotor yang Masih Nekat Lewat atau Berhenti di Jalur Sepeda Langsung Dipenjara
Kata Maruli, nantinya aturan atau sanksi tersebut akan berlaku kepada siapapun.
Termasuk pengendara motor dan mobil yang parkir di jalur sepeda.
Karenanya, Maruli memohon agar pesepeda tak keluar jalur sepeda.
Kata Maruli, hal ini dilakukan demi tak ada cemburu sosial di antara pengendara motor-mobil dengan pesepeda.
Baca Juga: Waduh, Video Barisan Sepeda Motor Tergeletak Tanpa Pemilik di Depan Gedung DPR RI
"Kami mengharapkan para pesepeda menggunakan jalur sepeda yang kami buat, biar adil," ucap Maruli.
Lalu, sambungnya, hal tersebut juga sebagai cara meminimalisir pelanggaran di jalur sepeda.
"Jadi, jangan sampai ada kendaraan bermotor, jangan sampai ke jalur sepeda karena kosong," ucap Maruli.
Dia menuturkan, sepeda memang diperbolehkan keluar dari jalur sepeda dan melintas di jalan raya utama.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Pemotor yang Masih Nekat Lewat atau Berhenti di Jalur Sepeda Langsung Dipenjara
Sebabnya, menurut dia, sepeda merupakan tranportasi yang tak masuk kategori registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor oleh kepolisian.
"Pesepeda itu kan masuk ke dalam kategori kendaraan tidak bermotor dan non regident. Pasti tidak regident," ucapnya.
Artinya, sambung Maruli, pesepeda tak akan dikenakan sanksi jika melintas di jalur raya utama.
"Sanksinya sejauh ini tidak ada. Tapi, tolong ya untuk pesepeda melintas-lah di jalur sepeda yang kami buat," kata Maruli.
Baca Juga: Waspada, Mulai 20 November 2019 Ojol Yang Mangkal di Jalur Sepeda Kena Denda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Awas, Kamera CCTV Siap Merekam Pelanggar di Jalur Sepeda