Baca Juga: Gokil, Ada-ada Saja Video Kelakuan Pasutri Kerokan di Atas Motor Saat Lampu Merah
Saat itu pelaku diduga mau membelanjakan uangnya kepada salah seorang pemilik warung, namun ditolak dan pemilik warung memberikan informasi ke petugas.
Selanjutnya dengan informasi dan ciri yang sudah dikantongi petugas langsung melakukan penyisiran terhadap yg diduga pelaku.
Kemudian, Rabu (20/11/2019) sore sekitar pukul 16.00 wita di jalan lorong Gerilya II No.017 Rt.04, Kelurahan Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, petugas melihat sepeda motor Honda Vario Techno 150 cc yang biasa digunakan pelaku membelanjakan uangnya di warung-warung.
Sepeda motor tersebut terpakir di depan rumah pelaku dan selanjutnya saat itu juga kedua pelaku bisa diamankan dan beserta barang-barang yang diduga digunakan membuat uang palsu serta sisa cetakan uang palsu.
Inilah pasutri yang jadi pelaku penyebaran uang palsu di HSU, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Mereknya Sama, Warna Oli Palsu Beda Dengan Warna Oli Aslinya Bro
Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (21/11/2019) di Gedung Jananuraga Polres HSU, dua pelaku pasangan suami istri ditampilkan di hadapan pewarta.
Mereka adalah Noor Syaifullah (29) dan Zainab (19), kduanya merupakan warga Jalan Gerilya Dua Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
"Keduanya diamankan Rabu (20/11/2019) sore sekitar pukul 16.00 wita saat berada di rumah," kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan.
Sasaran tempat membelanjakan uang palsu tersebut merupakan warung kecil yang dianggap tidak terlalu teliti dan tidak punya alat untuk mendeteksi uang palsu.