Baca Juga: Begini Reaksi Gojek Mengetahui Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Pakai Jaket Ojol
"Kami juga sangat mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya dalam menelusuri kasus sehingga tersangka cepat diproses secara hukum," kata Alvita.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Depok Ungkap Order Fiktif yang Rugikan Gojek Hingga Ratusan Juta Rupiah