GridMotor.id - Bukan hal baru saat melintas di jalanan banyak motor yang sudah memodifikasi bahkan mengganti warna aslinya.
Selain menggunakan bahan stiker, penggantian warna motor tersebut juga dilakukan dengan menggunakan cat khusus kendaraan.
Jika warna motor sudah tidak sesuai lagi dengan dengan warna yang tertera pada STNK, apakah kena tilang polisi ?
Kombes Pol Yusuf selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi akan hal tersebut.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Pemotor Bergelimpangan di Aspal Tertabrak Ambulans, Yamaha Mio Sampai Tersangkut
Kombes Pol Yusuf mengatakan, bahwa mengganti warna cat atau memasang stiker pada bodi motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun, mengganti warna cat mobil atau motor ternyata tidak boleh sembarangan, lanjut dia.
Aturannya adalah, warna yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan warna kendaraan aslinya.