Kombes Pol Yusuf mengatakan, bahwa mengganti warna cat atau memasang stiker pada bodi motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," kata dia, Selasa (18/6/2019), dikutip dari GridOto.com.
Namun, mengganti warna cat mobil atau motor ternyata tidak boleh sembarangan, lanjut dia.
Aturannya ialah, warna yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan warna kendaraan aslinya.