Sok Jagoan, Pengendara Yamaha R15 Lawan Arus Ditegur Malah Galak Banget, Dua Pemotor Gak Berkutik

By Ahmad Ridho, Rabu, 13 November 2019 | 18:10 WIB

Pengendara Yamaha R15 arogan melawan arus, malah memarahi dua pemotor yang menegurnya.

GridMotor.id - Sudah menjadi hal biasa pemotor masih kurang kesadarannya saat berkendara.

Padahal bisa mencelakai diri sendiri dan membahayakan pengendara lain.

Salah satu yang sering terlihat adalah pemotor melawan arus.

Selain bikin orang jatuh, melawan arus yang kerap dilakukan pemotor jadi pemicu kemacetan.

Baca Juga: Pasar Minggu Mencekam, Video Puluhan Driver Ojol dan Warga Ngamuk Hancurkan Mobil, Pistol Ikut Diamankan

Baca Juga: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup, Driver Ojol Korban Pembunuhan Bermula dari Ejekan Warna Kulit

Saat ditegur pemotor lain, pelaku melawan arus malah lebih galak dan cenderung melakukan kekerasan.

Insiden pemotor menegur pemotor lain yang melawan arus kembali terjadi dan sempat bersitegang.

Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, dua pemotor yang mencoba menegur pemotor yang lawan arus dibuat enggak berkutik.

Si pelaku lawan arus malah membuka helm dan menantang berkelahi di pinggir jalan.

Baca Juga: Video Joget Jaipongnya Bikin Geger Jagad Sosmed, Sintya Marisca Ternyata Sering Narsis di Atas Motor

Kejadian itu berlangsung di Jalan Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (13/11/2019).

Dua pemotor yang jalurnya benar sampai terdiam dan memilih pergi karena si pemotor yang salah malah ngamuk.

Hal ini bukan sekali dua kali terjadi, tapi masih banyak pemotor yang berlagak jagoan untuk menutupi kesalahannya.

Lalu bagaimana hukuman untuk pelanggar lalu lintas melawan arus?

Baca Juga: Nyebelin! Pemotor Nekat Lawan Arus Dihadang Mobil, Bukan Minggir Malah Ngotot

Baca Juga: Penjara 2 Bulan atau Denda Menanti Pemotor yang Masih Nekat Melawan Arus

Sanksi pidana sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Dimana pelanggar marka jalan (termasuk melawan arus) bisa diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Terjadi keributan antara pengendara motor. Lokasi Palmerah depan mesjid Failaka, Jakarta Barat. @fakta.jakarta . . . . . Cr: @yudhisamalo . . #faktaindo #beritaindonesia #berita #fakta #beritanasional #infoindonesia #infoterkini #beritaterbaru #infoterbaru #beritaterkini #beritajakarta #infojakarta #faktaterkini #videoberita #beritahariini

A post shared by Berita & Fakta Indonesia (@fakta.indo) on