Baca Juga: Yamaha NMAX Mendadak Jadi Ambulans, Berkaca dari Kasus Horor Brexit Tahun 2016
Fahri menambahkan, untuk pengawalan juga sudah diatur dalam Undang-undang.
Sebab, butuh kemampuan dan pengetahuan tersendiri, terkait formasi pengawalan, jarak antar kendaraan, dan lainnya.
"Apabila pengetahuan ini minim, maka pengawalan itu justru berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata Fahri.
Aturan di atas sudah tertulis dalam UU LLAJ Pasal 135, yang mengatakan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca Juga: Indonesian Escorting Ambulans (IEA), Sigap Membelah Kemacetan Demi Menyelamatan Nyawa Orang Lain
"Oleh karena itu, apabila ada masyarakat atau pihak rumah sakit yang membutuhkan pengawalan untuk ambulans, silakan hubungi Polri, Polri akan siap membantu," ujar Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Polisi Soal Komunitas Motor Pengawal Ambulans"