GridMotor.id - Satu dari dua pencuri sepeda motor di Desa Agel, Kecamatan Jangkar, Situbondo akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pelaku berinisial ND (48) warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, dibekuk polisi saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya di jalan raya Kecamatan Cermee.
Selain mengamankan satu orang pelaku, polisi juga menyita satu unit barang bukti sepeda motor curian.
Sedangkan satu pelaku berinisial AN (30) warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
Baca Juga: Mekanik Bengkel Resmi Langsung Bereaksi Soal Oli Mesin Motor Matic Dipakai Buat Oli Gardan
Penangkapan pelaku kasus curanmor itu, berawal dari laporan korban Andriyanti (21) ke Mapolsek Jangkar.
Berbekal laporan tersebut, akhirny tim buser pimpinan Bripka Hudoyo melakukan penyelidikan dan mendapat informasi barang bukti motor curian berada di wilayah Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan motor dan menangkap pelaku.
"Dari pengakuan tersangka mencuri bersama satu orang temannya dengan cara merusak pintu dapur korban," ujar Iptu Nuri, Kasubag Humas Polres Situbondo.