Simpan Dendam Pernah Dituduh Maling Motor, Pengamen Nekat Bobol Ruko di Bekasi

By Ahmad Ridho, Minggu, 3 November 2019 | 13:15 WIB

Pelaku HM saat di Mapolsek Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019).

Baca Juga: Pemotor Nengok Semua, Yamaha NMAX Berubah Jadi Jetski Darat, Lincah Libas Jalanan Macet

Bahkan, teman sesama pengamen kerap diberikan barang hasil curian tersebut.

"Karena tersangka belum berpengalaman, dia bingung mau jual kemana, namun, hasil curian itu ada yang sudah diambil oleh teman-temannya," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara, Jalan Prima Harapan, Bekasi.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengamen di Bekasi Bobol Ruko, Mengaku Kesal Pernah Dituduh Maling Motor,