Baca Juga: Merinding, Dua Motor Kecelakaan Hebat, Honda CBR 150R Rusak Parah, Pengendara Meregang Nyawa
Dalam aturan tersebut, pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.
Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310.
Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Jalur Pantura Rawan Kecelakaan, Kok Pemotor Banyak yang Enggak Pakai Helm? Ini Kata Polisi
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Penasaran dengan video pemotor yang bergelimpangan karena terkena tumpahan oli, klik link berikut ini.