GridMotor.id - Masyarakat harus terbiasa dengan kemajuan yang salah satunya merambah ke surat-surat kendaraan.
Setelah sebelumnya muncul SIM Pintar atau Smart SIM, rencananya Korlantas Polri akan menerbitkan STNK Elektronik (e-STNK).
Kini pihak Korlantas Polri sedang menyiapkan STNK Elektronik atau e-STNK yang segera diberlakukan sehingga lebih simpel dan lebih bermanfaat.
Dikutip dari GridOto.com, sumber di Korlantas menyebutkan program ini masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: SIM Pintar Jauh Lebih Aman dan Gak Bisa Dipalsukan, Berkat Terknologi Ini
Baca Juga: Selain Jakarta, Daerah Ini Sudah Bisa Ganti SIM Lama Jadi Smart SIM
"Tapi, tak lama lagi akan diberlakukan," ungkap sumber itu.
Katanya ada beberapa alasan yang dikemukakan pentingnya e-STNK.
Sehingga mudah disimpan, modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, ketahanan STNK terhadap lipatan dan cuaca serta tak mudah dipalsukan.
Soal bentuknya sendiri, e-STNK nantinya berbentuk kartu.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Ternyata Smart SIM Belum Bisa Dipakai Sebagai Alat Pembayaran
Pastinya mengandung chip yang berisi data pemilik kendaraan itu.
Kelebihan e-STNK ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi layanan lain seperti biaya parkir dan tol.
Juga dapat mencatat pelanggaran pengemudi.
Untuk transaksi pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan.
Baca Juga: Smart SIM Sudah Diresmikan, Apakah SIM Model Lama Masih Berlaku? Ini Jawaban Kepolisian
Termasuk dapat melakukan pencatatan besaran pajak kendaraan.
Sumber di Korlantas menyebutkan untuk waktu peluncurannya sampai saat ini belum diketahui pastinya.
"Sekarang infrastrukturnya lagi disiapkan," bilangnya.
Berarti seperti SIM elektronik bisa seperti e-money yang berisi saldo.